close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset koruptor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro. Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Lagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset koruptor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro. Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Kamis, 16 Maret 2023 20:11

Lagi, Kejagung sita aset koruptor Jiwasraya Benny Tjokro

Ada puluhan bidang tanah yang disita dan dititipkan kepada Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita eksekusi aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018, Benny Tjokrosaputro. Ada puluhan bidang tanah yang disita.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, sebanyak 22 bidang tanah yang disita dititipkan kepada Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Alasannya, memudahkan pengawasan maupun pengelolaan penerimaan benda sitaan dalam mendapatkan perawatan khusus.

"Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parungpanjang dan Kepala Desa Pingku untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus," tuturnya dalam keterangan, Kamis (16/3).

Pekan lalu, penyitaan dilakukan terhadap 61 aset bidang tanah. Aset tersebut juga dititipkan kepada Kecamatan Parungpanjang.

Selain itu, 20 bidang tanah di Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, seluas 873.479 m2 juga dititipkan kepada pemerintah desa (pemdes) setempat. Pun demikian dengan 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, seluas 468.297 m2, yang dititipkan pada akhir Februari 2023.

Sebelumnya, Kejagung sempat menyerahkan barang rampasan negara perkara korupsi dan pencucian uang Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun ke kas negara. Angka tersebut berdasarkan hasil penyitaan periode September 2021-Januari 2023.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Syaifudin Tagamal, menyatakan, sebanyak Rp1,4 triliun di antaranya dikembalikan pada awal 2023. Barang rampasan tersebut diserahkan melalui Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu). 

Barang rampasan yang diserahkan Kejagung dari kasus Jiwasraya kepada DJKN Kemenkeu beragam. Perinciannya, 170 bidang tanah/bangunan terjual senilai senilai Rp79,8 miliar, 1.188 bidang tanah/bangunan belum laku terjual Rp1,4 triliun, 22 mobil dan 1 mobil Rp8,1 miliar, kapal pinisi Rp5,5 miliar, penjualan lelangan aset GBU (conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan, dan alat berat) Rp9 miliar, serta penetapan status penggunaan (PSP) 4 mobil Rp3,9 miliar.

Selain itu, 90 produk reksa dana Rp1,6 triliun; penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek Rp1,3 triliun; penjualan sepeda Mercedes Benz dan Paris 501 Rp26 juta; uang tunai Rp11,8 miliar; perhiasan dan gitar listrik Rp856 juta.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan